SUMBAR | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Melalui Operasi Thunder 2025, jajaran berhasil menggagalkan praktik jual beli ilegal 24,177 kilogram sisik trenggiling, satwa dilindungi yang statusnya berada pada ambang kepunahan.Penindakan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Dua orang tersangka, D.W. (53) dan B. (50), ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax, dua telepon genggam, dokumen kendaraan, serta karung berisi sisik trenggiling yang siap diperjualbelikan.
Kasus ini kemudian dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Ruang Soekamto, Mapolda Sumbar, Kamis (25/9/2025).
Komitmen Polda Sumbar dalam Operasi Thunder 2025
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Andi Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan salah satu keberhasilan terbesar selama Operasi Thunder 2025.
“Ini bukti nyata keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas kejahatan yang menggerus kelestarian satwa langka. Trenggiling sangat terancam punah, dan perdagangan sisiknya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Modus Operandi: Dari Bukit Gado-Gado hingga Jambi
Hasil penyidikan mengungkap bahwa D.W. berperan sebagai pengumpul sisik. Ia membeli sisik dari sejumlah petani di kawasan Bukit Gado-Gado (Padang) dan Lubuk Alung (Padang Pariaman) dengan harga Rp300 ribu per kilogram. Sisik tersebut kemudian dijual kepada B. dengan harga Rp1,3 juta per kilogram.
Berbeda dengan rekannya, B. berperan sebagai penghubung ke pasar gelap. Ia mencari pembeli dengan harga jauh lebih tinggi, yakni Rp2,8 juta per kilogram. Dari hasil penelusuran, B. bahkan pernah mengedarkan sisik trenggiling hingga ke provinsi tetangga, Jambi.
“Dua tersangka ini membentuk rantai perdagangan. D.W. sebagai pengumpul, sedangkan B. menjadi pemasok ke pasar. Keduanya kini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dirreskrimsus.
UU yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam perkara ini, polisi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang memperniagakan, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga kategori VII (mencapai miliaran rupiah).
“Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Setiap pelaku yang memperdagangkan satwa dilindungi akan kami tindak tegas dengan hukuman maksimal,” tegas Kombes Andi.
Dampak Ekologis dan Pesan Moral
Selain aspek hukum, Polda Sumbar juga menekankan dampak ekologis. Trenggiling memiliki peran penting sebagai pengendali populasi serangga. Jika perburuan ilegal terus terjadi, bukan hanya satwa yang punah, tetapi keseimbangan ekosistem pun terganggu.
“Polda Sumbar tidak sekadar menegakkan hukum. Kami ingin masyarakat sadar bahwa membiarkan perburuan trenggiling sama dengan mempercepat kerusakan lingkungan,” jelas Dirreskrimsus.
Edukasi dan Pencegahan
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga menjadi sarana edukasi publik.
“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan aktivitas mencurigakan demi kelestarian ekosistem,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan lingkungan, sekaligus mendukung pelestarian satwa langka dan keberlanjutan alam Indonesia.
TIM